recent posts

banner image

E-Rapor

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan kebijakan penilaian pendidikan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Ketiga Permendikbud tersebut mengamanatkan bahwa Penilaian oleh Pendidik dilakukan melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian.

Mengacu pada peraturan tersebut, SMA Negeri 1 Sambungmacan mengembangkan sistem penilaian berbasis web (e-Rapor) untuk mengelola penilaian secara tepat, cepat, dan akurat. E-Rapor ini berbasis data Google Sheet. Bapak Ibu Guru dapat mengakses Google Sheet dengan menggunakan komputer atau Smartphone. Bagi pengguna android silahkan instal terlebih dahulu aplikasi Google Sheet di Google Play Store. Untuk login aksesnya silahkan menghubungi Admin Bapak Fakhrudin Sujarwo.

Link Akses Mata Pelajaran

Legger

E-Rapor E-Rapor Reviewed by Fakhrudin Sujarwo on 06.39 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.