recent posts

banner image

Tugas Wakil Kepala Sekolah

I. WAKASEK URUSAN KURIKULUM
A. PROGRAM UMUM
1. Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran.
2. Membantu kepala sekolah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru mata pelajaran.
3. Menyediakan silabus untuk setiap guru mata pelajaran.

B. PROGRAM POKOK
1. KEGIATAN AWAL
1.1. Membantu Kepala Sekolah menyusun SK pembagian tugas mengajar guru.
1.2. Menyusun jadwal pelajaran.
1.3. Membantu Kepala Sekolah membuat SK pembagian tugas bagi tenaga kependidikan.
1.4. Membagi/menetapkan kelas sesuai dengan program.
1.5. Menyiapkan absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru mata pelajaran.
1.6. Menyiapkan jurnal kelas.
1.7 Menyiapkan absensi masing-masing guru mata pelajaran.

2.  KEGIATAN HARIAN
2.1. Membantu Kepala Sekolah mengawasi KBM.
2.2. Membantu Kepala Sekolah dalam meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan menetapkan disiplin belajar siswa.
2.3. Membantu guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM.
2.4 Membantu Kepala Sekolah mengawasi kegiatan pendalaman materi.

3. KEGIATAN MINGGUAN
3.1. Memberikan laporan kepada Kepala Sekolah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu.
3.2. Membantu Kepala Sekolah menyiapkan pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin.
3.3. Memberi laporan tentang kegiatan pendalaman materi selama satu minggu.
3.4. Mengadakan pertemuan konsolidasi dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas.

 4. KEGIATAN BULANAN
4.1. Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler.
4.2. Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan sebelumnya.
4.3. Mengadakan konsultasi dengan guru mata pelajaran dan BK tentang kesulitan belajar dan absensi siswa.
4.4. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan ulangan harian bersama (UHB)
4.5. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan UTS.

5. KEGIATAN SEMESTERAN
5.1. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan ulangan semesteran.
5.2. Menyiapkan leger nilai rapot semesteran yang bersangkutan.
5.3. Membantu Kepala Sekolah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku rapot.
5.4. Menghitung target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran.
5.5. Membantu Kepala Sekolah dalam mengawasi pembagian buku rapot.
5.6. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun SK pembagian tugas guru semester genap.
5.7. Menyiapkan jadwal pelajaran Semester genap:
5.7.1. Jurnal kelas semester genap.
5.7.2. Absensi siswa semester genap.
5.7.3. Absensi masing-masing guru bidang studi untuk semester genap.

6. KEGIATAN AKHIR TAHUN
6.1. Membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
6.2. Mendampingi Kepala Sekolah dalam rapat penentuan kelulusan.
6.3. Membantu Kepala Sekolah dalam memproses STTB dan SKHUN.
6.4. Membantu Kepala Sekolah dalam pembuatan laporan penyelenggaraan UN.
6.5. Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan selama satu tahun.

II.  URAIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan membantu kepala sekolah dalam hal :
1. Menyusun program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan kegiatan kesiswaan selama 1 (satu) tahun pelajaran.
2. Memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada kepala sekolah dalam mengambil kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
3. Melaksanakan pengarahan, bimbingan dan pengawasan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
4. Merencakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan 7K (Kedisiplinan, Ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, keagamaan, dan kekeluargaan).
5. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian terhadap pengurus OSIS dalam menjalankan organisasi.
6. Melakukan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian pengurus OSIS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesiswaan.
7. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
8. Melaksanakan pemilihan siswa sebagai siswa berprestasi dan calon siswa penerima beasiswa.
9. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam berbagai kegiatan diluar sekolah.
10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.

MITRA WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
1. Membantu Wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam menyusun program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
2. Memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pengambilan kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
3. Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
4. Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam uraian tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
5. Pengganti sementara wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pelaksanaan tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan apabila sedang berhalangan sementara.
6. Wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.

PEMBINA OSIS
1. Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
2. Membimbing, Mengarahkan, serta mengawasi pelaksanaan  pembentukan pengurus MPK dan OSIS.
3. Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi terhadap menyusunan program kerja OSIS dan pelaksanaannya.
4. Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi kepengurusan MPK dan OSIS dalam menjalankan organisasi.
5. Membimbing, mengarahkan, mengkoordinasi serta mengevaluasi semua kepengurusan organisasi ekstrakurikuler yang ada di bawah naungan OSIS.
6. Melakukan kerjasama dan koordinasi secara rutin kepada semua pembina kegiatan ekstrakurikuler.
7. Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan OSIS dalam rangka pelaksanaan program kerja OSIS.
8. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban OSIS pada setiap per-kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban OSIS diakhir kepengurusan.
9. Membantu wakil kepala sekolah dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.

III. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Bertugas membantu kepala sekolah dalam hal:
1. Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
2. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat.
3. Membina hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.
4. Membina dan meningkatkan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan peringatan HUT RI dan HUT Sekolah dan perpisahan sekolah.
6. Mengkoordinasikan dengan wakasek terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dunia usaha/lembaga lain di lingkungan sekolah.
7. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
8. Mengatur jadwal rapat dinas sekolah, dan menyiapkan undangan rapat.
9. Mencatat jalannya rapat dinas dan menyampaikan resume rapat kepada guru dan staf Tata Usaha.
10. Mendokumentasikan data pelaksanaan kegiatan pendidikan yang berlangsung di sekolah.
11. Mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil kepala sekolah dalam rangka pencapaian visi dan misi sekolah.
12. Menyusun atau melaporkan pelaksanaan kegiatan secara rutin.

IV. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA DAN PRASARANA
Bertugas membantu Kepala Sekolah dalam :
1. Menyusun dan menetapkan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
2. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan   Prasarana dalam hal:
a. Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
b. Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan  sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.
c. Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
d. Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat.
e. Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan   kesehatan dan keamanan lingkungan.
3. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
4. Pengelolaan sarana prasarana sekolah:
a. Direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana.
b. Dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
5. Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu:
a. Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya.
b. merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik.
c. Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja.
d. Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal.
e. menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah baik negeri maupun swasta.
6. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
7. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
Tugas Wakil Kepala Sekolah Tugas Wakil Kepala Sekolah Reviewed by Fakhrudin Sujarwo on 06.50 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.