Peraturan Akademik
PERATURAN
AKADEMIK
SMA NEGERI 1 SAMBUNGMACAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMA Negeri 1 Sambungmacan.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
Siswa SMA Negeri 1 Sambungmacan adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMA Negeri 1 Sambungmacan.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.
Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15
soal uraian.
Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15 soal uraian. .
Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM.
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.
Pasal 7
Penilaian Praktik
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas 1-5
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas yang sedang diduduki semester ganjil dan genap.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di SMA.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
Setiap siswa berhak melakukan praktikum di laboratorium minimal 2 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.
Siswa melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Setiap siswa menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Laboratorium Multimedia
Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester.
Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia
di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
Dalam menggunakan laboratorium multimedia
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Perpustakaan
Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Wasilatul Huda.
Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 20
Konsultasi dengan konselor
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 21
Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sragen
Pada tanggal : 14 Juli 2014
Kepala SMA Negeri 1 Sambungmacan
Drs. Sarengat, M.M
NIP. 196009041985031011
Peraturan Akademik
Reviewed by Fakhrudin Sujarwo
on
06.14
Rating: