recent posts

banner image

Tugas Guru & Wali Kelas

GURU
Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung  jawab  melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :
1. Membuat / menyusun Program Pembelajaran
1.1. Program Tahunan.
1.2. Program Semester.
1.3. Menyusun Silabus.
1.4.. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran.
1.5. Menetapkan Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
3. Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
4. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
5. Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.
6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
7. Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar.
8. Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar.
9. Melakukan invosi serta kreativitas yang menumbuhkan minat belajar siswa.
10. Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan.
11. Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum.
12. Melaksanakan tugas terentu di sekolah.
13. Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
14. Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS).
15. Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina.
16. Meneliti daftar hadar sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
17. Melakukan /mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar.
18. Disiplin waku mengajar agar target ketuntasan tercapai.
19. Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
20. Mematuhi kode etik profesional guru.
21. Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.

WALI KELAS
Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa  untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :

1. Pengelola kelas.
2. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
3. Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :
a. Denah  tempat duduk siswa.
b. Papan Absen siswa.
c. Daftar Pelajaran di kelas.
d. Daftar Piket Kelas.
e. Struktur Organisasi Pengurus Kelas.
f. Tata Tertib siswa di kelas.
g. Buku Kemajuan Belajar.
h. Buku Mutasi Kelas.
i. Buku Peta Kelas.
j. Buku Inventaris barang-barang di kelas.
k. Buku Bimbingan kelas/ kasus siswa.
l. Buku Rapor.
m. Buku Daftar Siswa Berprestai di kelas.
4. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
6. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti: upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.
7. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll).
8. Melakukan home visit (kunjungan ke rumah/oang tua) atau keluarganya.
9. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
10. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
11. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
12. Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya
13. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.
Tugas Guru & Wali Kelas Tugas Guru & Wali Kelas Reviewed by Fakhrudin Sujarwo on 02.40 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.