recent posts

banner image

Panduan SKP Guru PNS


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai  terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang dikenal dengan istilah DP3.
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku  kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asprk perilaku yang dinilai mencakup 1) Orientasi Pelavanan; 2) Integritas, 3) Komitmen 4) Disiplin; 5) Kerjasama; 6) Kepemimpinan (di sekolah point ke-6 khusus untuk kepala sekolah)
Berikut ini adalah penjelasan teknis SKP Guru PNS


DOKUMEN ACUAN:
DOWNLOAD SAMPEL FORM SKP GURU (.xlsx)
Panduan SKP Guru PNS Panduan SKP Guru PNS Reviewed by Fakhrudin Sujarwo on 02.59 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.